Polresta Bogor Kota Gerebek Warung Klontong Jual Miras Ilegal di Tajur

Bogor Kota – Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota menindaklanjuti laporan masyarakat (dumas) terkait dugaan peredaran minuman keras dan obat keras di sebuah warung klontong di wilayah Jl. Raya Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur.

Operasi yang dimulai pukul 15.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Dede Hermawan, S.H., M.M. Tim opsnal unit 4 mendatangi lokasi dan menemukan terduga pelaku berinisial M.A.I (27) sedang berada di warungnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan warung tersebut benar menjual minuman keras tanpa izin. Tim mengamankan barang bukti berupa 30 botol ciu, 5 botol arak Bali ukuran 1500 ml, dan 4 botol arak Bali ukuran 600 ml. Tidak ditemukan obat keras atau obat-obatan terlarang lainnya (nihil).

Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

  • Related Posts

    Kemala Run 2026 Sukses Digelar di Bali, Diikuti Hampir 11 Ribu Pelari

    Ajang lari nasional Kemala Run 2026 sukses digelar di Bali United Training Center, Gianyar, Bali, Minggu (19/4/2026). Event yang mengusung tema Charity for Indonesia ini diikuti hampir 11.000 peserta dari…

    Kemala Run 2026 Meriah di Gianyar, Atlet Polda Jabar Sabet Sejumlah Prestasi

    Ajang lari nasional Kemala Run 2026 berlangsung meriah di Bali United Training Center, Gianyar, Bali, Minggu (19/4/2026). Event bertema Charity for Indonesia ini menyedot antusiasme besar dengan partisipasi hampir 11…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *