Adu Taktik Kasus Paoman Indramayu, Kuasa Hukum Priyo Patahkan Klaim Bukti Baru Pihak Ririn Soal BPJS Aman Yani

Kasus pembunuhan yang terjadi di Paoman, Indramayu, kian bergulir panas dan mencengangkan publik, Dua kubu penasihat hukum, baik dari pihak terdakwa Priyo maupun pihak Ririn, kini saling beradu berkas, strategi, dan taktik di lapangan demi menyinkronkan alibi untuk membela klien masing-masing.

Namun, alih-alih terjebak dalam opini yang beredar, kuasa hukum terdakwa Priyo, Ruslandi, S.H., memilih langkah yang lebih pragmatis. Ia menegaskan bahwa pihaknya lebih fokus mencari fakta otentik di lapangan guna membantah segala tuduhan yang dinilainya masih “abu-abu” dan hanya berdasar pada asumsi belaka.

Klaim Bukti Baru Pihak Ririn
Ketegangan antar-kubu ini mencuat pasca-persidangan yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026. Kuasa hukum pihak Ririn, Toni RM, menyampaikan keterangan kepada media bahwa pihaknya mengantongi bukti baru terkait keberadaan sosok Aman Yani.

Toni Rm meyakini Aman Yani masih hidup dan keberadaannya bisa segera teracak berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan milik yang bersangkutan yang terdeteksi masih dalam status aktif, Keyakinan kuat ini dijadikan modal bagi kubu Ririn untuk memperkuat alibi mereka di persidangan.

Sanggahan Menohok dari Kuasa Hukum Priyo Merespons klaim tersebut, Ruslandi langsung mematahkan argumen dari pihak Ririn, Menurutnya, status BPJS yang aktif tidak bisa serta-merta dijadikan bukti mutlak bahwa seseorang melakukan aktivitas fisik atau berada di suatu tempat.

“BPJS itu pasti aktif kalau dibilang aktif karena sistemnya otomatis terintegrasi dari rekening dana pensiun, Tetapi lain halnya kalau ada pengeluaran atau riwayat penggunaan medis, Itu baru bisa dicek; Puskesmas mana yang dikunjungi, Rumah Sakit mana, dan alamatnya di mana?” ujar Ruslandi, Selasa (2/6/2026)

Ruslandi menegaskan bahwa status “aktif” pada kartu BPJS belum tentu berbanding lurus dengan penggunaannya secara riil,
Jika tidak ada riwayat penggunaan: Maka klaim tersebut dinilai kosong dan tidak membuktikan keberadaan fisik Aman Yani.

Jika ada aktivitas penggunaan, Pihak Ruslandi justru menantang untuk membukanya, karena hal itu justru akan mempermudah semua pihak untuk melacak posisi persis Aman Yani saat ini.

Alibi Tanpa Bukti Ditantang
Dengan dinamika persidangan yang semakin menyudutkan pada pembuktian materiil, publik kini menyoroti sejauh mana terdakwa Ririn dapat mempertahankan alibi-alibinya di hadapan majelis hakim.

  • Related Posts

    Bersama Masyarakat Polsek Bogor Barat Dukung Swasembada Pangan Melalui Penanaman Jagung

    Kota Bogor-Dalam upaya mendukung program nasional menuju Swasembada Pangan dan memperkuat Ketahanan Pangan, jajaran Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan kegiatan penanaman jagung di lahan milik masyarakat…

    Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahap II, Wujud Dukungan Polresta Bogor Kota untuk Swasembada Pangan

    Pada tanggal 09 Juni 2026, Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahap II di wilayah Kelurahan Ciluar.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *