Kuasa Hukum Priyo Sayangkan JPU Masih Gunakan Keterangan Ririn yang Manipulatif Sebagai Dasar Tuntutan

INDRAMAYU – 18/06/2026 – Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, langsung mengambil sikap tegas, Pihaknya menuding JPU masih menutup mata dan menggunakan keterangan manipulatif dari saksi pelaku lain, Ririn, sebagai dasar menyusun tuntutan dalam kasus “Paoman Indramayu”.

Meskipun Ruslandi menyatakan memahami beratnya tuntutan JPU karena adanya dua anak di bawah umur di antara lima korban yang meninggal dunia, ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan kebenaran materiil, bukan narasi palsu.

Target Pledoi Patahkan 2 Tuduhan Krusial
Ruslandi dengan lantang membeberkan dua fakta persidangan yang diputarbalikkan dan akan menjadi amunisi utama dalam nota pembelaan (pledoi) mendatang,
Manipulasi Alat Bukti Palu, JPU dinilai memaksakan adanya “niat bersama” hanya karena Ririn meminjam palu milik Priyo.

“Padahal, fakta persidangan dengan jelas mengungkap bahwa palu tersebut dipinjam murni untuk merobohkan bangunan rumah, bukan untuk merencanakan tindak pidana,” tegas Ruslandi, Aksi Keji Terhadap Bayi, Ruslandi membantah keras keterlibatan kliennya dalam tindakan keji terhadap korban bayi. “Soal bayi yang ditenggelamkan, itu murni dilakukan oleh pelaku Ririn, sama sekali bukan dilakukan oleh Priyo!” cetusnya.

“Jaksa Mengacu pada Keterangan Pelaku yang Manipulatif” Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap JPU yang dinilai masih bersandar pada kesaksian Ririn yang sejak awal dinilai penuh kebohongan dan manipulasi untuk menyelamatkan diri sendiri.

“Hal yang tidak dilakukan Priyo akan saya tekankan pada nota pembelaan, karena jaksa masih menggunakan keterangan pelaku Ririn yang terbukti banyak manipulatif,” pungkas Ruslandi dengan nada tinggi.

Dengan selesainya pembacaan tuntutan, genderang perlawanan kini berpindah ke tangan tim penasihat hukum Priyo. Sidang berikutnya akan menjadi panggung bagi pihak Priyo untuk mematahkan argumen JPU lewat pembacaan pledoi, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis akhir.

  • Related Posts

    Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi

    SUKABUMI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Akbar yang diikuti sekitar 5.000 peserta dalam rangkaian Kemah Nasional Pramuka PUI 2026 di Selabintana Camping Ground, Sukabumi, Jawa Barat,…

    Kapolri: Pramuka Jadi Wadah Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Perubahan

    SUKABUMI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menilai kegiatan kepanduan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Hal itu disampaikan saat memimpin Apel Akbar Kemah Nasional Pramuka PUI…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *