Pendapat Hukum terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana STHB

Pendapat Hukum terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana STHB

Secara akademik, adanya Penetapan Tersangka terhadap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus dipahami bahwa syarat materiil yang merupakan parameter minimum perolehan alat bukti yang sah oleh Penyidik telah dipenuhi. Dengan demikian, upaya paksa tersebut dapat dibenarkan dalam rangka menemukan factual guilt dari seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Di samping itu, perlu juga ditegaskan bahwa baik dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 maupun perkembangan dalam KUHAP baru tidak pernah dinyatakan bahwa seseorang wajib diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menjadi tersangka, dengan catatan hal tersebut tidak diartikan pula sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dari seseorang untuk didengar keterangannya sebagai implementasi dari asas audi et alteram partem (hak untuk didengar)

Dr. Mas Putra Zenno J., S.H., M.H.

Associate Professor/Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung

  • Related Posts

    Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi

    SUKABUMI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin Apel Akbar yang diikuti sekitar 5.000 peserta dalam rangkaian Kemah Nasional Pramuka PUI 2026 di Selabintana Camping Ground, Sukabumi, Jawa Barat,…

    Kapolri: Pramuka Jadi Wadah Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Perubahan

    SUKABUMI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menilai kegiatan kepanduan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Hal itu disampaikan saat memimpin Apel Akbar Kemah Nasional Pramuka PUI…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *