Polresta Bogor Kota Amankan Dua Debt Collector karena Penagihan yang Tidak Sesuai Aturan

Bogor Kota – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua orang yang berprofesi sebagai debt collector terkait insiden penagihan utang yang tidak sesuai aturan di salah satu rumah warga. Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua pelaku mendatangi lokasi dengan maksud menagih utang. Selasa (13/05/2025).

Namun dalam prosesnya, kedua debt collector tersebut melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Mereka menggunakan kata-kata kasar yang mengandung unsur penghinaan, bahkan sempat menendang pintu rumah korban. Tindakan ini menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar dan membuat korban merasa terintimidasi.

Mendapat laporan dari warga, aparat Polresta Bogor Kota segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan kedua pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik guna mendalami unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian tidak akan mentoleransi aksi premanisme atau kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam proses penagihan utang.

  • Related Posts

    Audiensi Kapolda Jabar Bersama PW DMI, Perkuat Sinergi Memakmurkan Masjid dan Pembinaan Remaja

    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menerima audiensi Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jawa Barat di Ruang Courtesy Call Kapolda Jabar, Rabu (14/1/2026). Audiensi tersebut menjadi momentum…

    Sigap Tangani Kebakaran Sekolah, Sat Brimob Polda Jabar Pastikan Situasi Aman

    Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Satuan Brimob Polda Jawa Barat dalam penanganan bencana. Sebanyak 1 Regu Tim SAR Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jabar melaksanakan evakuasi dan penanganan kebakaran…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *