Polsek Bogor Utara Tindak Tegas Warung Penjual Miras di Jalan Mandala Raya

KOTA BOGOR – Jajaran Reskrim Polsek Bogor Utara yang dipimpin oleh Ipda Andriansyah, S.H., bersama tim Quick Response (QR), berhasil mengamankan 38 botol minuman keras dari sebuah warung di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Jumat (18/7/2025).

Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras yang meresahkan di kawasan Jalan Mandala Raya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

  • 22 botol ciu

  • 16 botol anggur intisari

Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada penjual agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat peredaran miras ilegal dapat memicu gangguan ketertiban umum dan merusak generasi muda.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Ipda Andriansyah.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Bogor Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.

  • Related Posts

    Polda Jabar Siap Amankan May Day 2026 dengan Pendekatan Humanis

    Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 agar berlangsung aman, damai, dan kondusif. Selain memastikan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum…

    AKABRI 93 Jadi Tulang Punggung Keamanan dan Pertahanan Jawa Barat, Sebagai Amanah Mulia

    Semangat pengabdian lintas institusi terpancar kuat di Lapangan Serka Dedi Unadi dan Taman Merdeka, Jalan Aceh, pada Selasa pagi (28/04/2026). Kegiatan olahraga bersama antara Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar kali…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *